Gugat UU Hak Cipta ke MK, Deretan Penyanyi Top Inisiasi Terbentuknya Vibrasi Suara Indonesia (VISI)
VIVA – Jakarta, VIVA — Sebanyak 29 penyanyi di Indonesia mengajukan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari situs resmi MK, Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat, 7 Maret 2025. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," dikutip dari situs MK, Rabu, 12 Maret 2025.
Salah satu penyanyi yang melayangkan gugatan itu adalah Armand Maulana bersama musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.
Di samping itu, penyanyi “kekinian" seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.
Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :
Tubagus Armand Maulana
Nazril IrhamÂ
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati (Titi DJ)
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra LestariÂ
Sri Rosa RoslainaÂ
Raisa AndrianaÂ
Nadin AmizahÂ
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo BaskoroÂ
Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
Afgansyah RezaÂ
Ruth Waworuntu SahanayaÂ
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
Andi Fadly Arifuddin
Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBAÂ
Andini Aisyah HariadiÂ
Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
Mario GinanjarÂ
Teddy Adhytia HamzahÂ
David Bayu Danang JoyoÂ
Tantrisyalindri IchlasariÂ
Hatna Danarda
Ghea IndrawariÂ
Rendy Pandugo
Gamaliel KrisatyaÂ
Mentari Gantina Putri
Sebagai informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui komunitas gerakan Aksi (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).
Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada event komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.
Kasus Hak Cipta
Kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul ‘Bilang Saja’ diduga tanpa izin dalam tiga kali konser.Â
Dalam putusan itu, Agnez diminta untuk membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.Â
"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat," kata kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
Angka Rp1,5 miliar itu diakumulasi dari tiga penampilan Agnez Mo membawakan lagu ‘Bilang Saja’ diduga tanpa izin terlebih dahulu dan juga diduga tidak membayar royalti. Agnez membawakan lagu itu pada saat konser di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023.Â
"Dengan rincian sebagai berikut: Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp500 juta, total Rp1,5 Miliar," kata Minola.Â
"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.