BPOM Usulkan Larangan Vape, AVI: Kebijakan Ini Malah Berbahaya
- U-Report
VIVA – Vaping telah beredar di pasar Indonesia sejak tahun 2010, jauh sebelum vaping di-“legal”kan dengan pemungutan cukai di tahun 2018. Efek dari cukai sebenarnya telah banyak membawa dampak positif dimana memudahkan pemerintah untuk mengadakan pengawasan, monitoring dan mengontrol peredaran vaping di Indonesia. Dimana produsen dan importing secara sukarela telah mendaftarkan diri dan telah menghasilkan hasil pungutan cukai tidak kurang dari 500 milyar rupiah di tahun 2019.
Namun saat ini, kepanikan terjadi di Indonesia bukan karena ada kejadian yang terjadi di Indonesia tapi justru di Amerika. Tiba-tiba secara mengejutkan terjadi krisis kesehatan di sana yang mengakibatkan 2000 orang mengalami sakit atau gangguan dan 40 orang dinyatakan telah meninggal.
Panik atas kasus yang terjadi di Amerika tersebut maka Departemen Kesehatan RI melalui BPOM berulang kali menyatakan usulan yaitu merekomendasikan vaping dilarang sampai dinyatakan aman.
Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) sebagai perwakilan konsumen vaping di Indonesia menyatakan siap mengawal permasalahan ini dan siap menjadi partner Pemerintah agar dapat membuat kebijakan lebih baik yang memiliki dampak positif dalam jangka panjang.
AVI berpendapat bahwa pelarangan vape sangat berbahaya bagi kebijakan kesehatan publik di Indonesia. Untuk mengatasi masalah vaping ini yang diperlukan adalah keterbukaan, kejujuran dan penelitian lokal.
Menurut AVI, Diperlukan keterbukaan dan kejujuran adalah karena masyarakat perlu mengetahui bahwa garis merah yang menyebabkan krisis kesehatan vaping di Amerika bukanlah disebabkan oleh vaping itu sendiri, melainkan disebabkan penyalahgunaan vaping dan pemakaian narkoba dalam bentuk THC ilegal dan semua konsisten mengandung Vitamin E acetat yang sangat berbahaya bagi tubuh apabila komponen ini dihirup.
“Kata kunci yang harus dilihat disini adalah peredaran produk ilegal. Krisis yang terjadi di Amerika terjadi karena produk ilegal THC,” jelas AVI seperti terlampir dalam siaran pers yang diterima tim Viva.
Kebijakan dalam bentuk pelarangan di Indonesia belum pernah terbukti menjadi solusi yang tepat dan belum pernah terbukti akan menyebabkan suatu produk tidak tersedia di pasaran. Bahkan seperti yang sudah dinyatakan di depan bahwa rokok elektrik pun sudah beredar di pasar Indonesia jauh sebelum kebijakan cukai di tahun 2018.