Kemensos Naikkan Indeks Bantuan Sosial untuk Program Sembako

Menteri Sosial Juliari P. Batubara
Sumber :

VIVA – Terhitung mulai bulan Maret 2020 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menambahkan nilai bantuan sosial (bansos) pangan sebesar Rp50.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Menteri Sosial Juliari P. Batubara meminta kepada KPM Program Sembako, agar segera memberlanjakan uang tersebut, agar dapat menggerakkan perekonomian.

“Mulai bulan Maret ini, kami sudah menambahkan indeks Program Sembako sebesar Rp50.000 per KPM. Dengan demikian, dari semula indeks Program Sembako Rp150.000/KPM/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Saya mohon kepada KPM untuk segera membelanjakan tambahan dana ini, agar menggerakkan perekonomian,” kata Mensos, di Jakarta, Senin (02/03/2020). 

Mensos Risma Ungkap Anggaran Kemensos 2024 Turun, Ini Penyebabnya

Mensos menyatakan, kenaikan nilai bansos per Maret 2020 ini sebagai bagian dari instrumen fiskal untuk ikut mengatasi dampak penyebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia. 

Pemerintan menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial dapat Rp4,56 triliun. Tambahan sembako Rp50.000 ditambakan ke rekening 15,2 juta KPM Program Sembako selama enam bulan ke depan, atau sampai bulan Agustus 2020.

Otto Hasibuan soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi: Kami Fine-fine Saja

Kebijakan ini ditempuh, kata Mensos Juliari, karena diperkirakan dampak dari penyakit yang disebabkan virus corona itu cukup serius, yakni dikhawatirkan menimbulkan perlambatan perekonomian Indonesia. 

Tentu saja, hal ini perlu diantisipasi, agar tingkat konsumsi masyarakat, termasuk KPM penerima bansos, terjaga. “Ini _crash programme_ , yakni merupakan respon pemerintah untuk menjaga konsumsi di lapisan terbawah agar tidak terganggu oleh perlambatan ekonomi,” kata Mensos Juliari.

“Jika dalam enam bulan prospek ekonomi sudah membaik maka nilai bantuan Program Sembako akan kembali ke angka Rp150.000 per bulan,” kata Mensos. Tapi jika dirasa kenaikan bantuan itu masih diperlukan untuk menjaga konsumsi maka kenaikan tersebut akan diperpanjang sesuai dengan keputusan pemerintah.

Mulai tahun 2020, pemerintah telah melakukan transformasi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Program Sembako. Langkah ini merupakan salah satu terobosan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bila pada BPNT nilai indeks bantuan sebesar Rp110.000/KPM/bulan, maka pada Program Sembako indeks meningkat menjadi Rp150.000/KPM/bulan.

Bila komoditas yang dapat dibelanjakan sebelumnya beras dan atau telur, pada Program Sembako ditambahkan dengan komoditas bahan pangan yang mengandung karbohidrat (jagung, singkong, ubi, sagu serta umbi-umbian lainnya), protein hewani (daging ayam, daging, ikan), protein nabati (tahu, tempe dan kacang-kacangan) dan vitamin mineral (sayuran dan buah-buahan).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya