-
VIVA – Pemerintah dan rakyat Indonesia menaruh harapan agar melalui program vaksinasi ini semua masyarakat dapat memperoleh kesempatan vaksinasi, untuk mewujudkan herd immunity dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga Indonesia dapat keluar dari pandemi COVID-19.
Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun dari tujuh vaksin COVID-19 tersebut, baru satu vaksin yang telah memperoleh persetujuan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan POM, yaitu vaksin CoronaVac produksi Sinovac.
Sesuai dengan data-data hasil uji klinik yang tersedia pada saat EUA diterbitkan, penggunaan vaksin CoronaVac diperbolehkan untuk kelompok usia dewasa dari 18 hingga 59 tahun.
Mengacu dari angka kematian akibat COVID-19 pada umumnya terjadi pada kelompok usia lanjut (lansia), maka kelompok populasi ini turut menjadi prioritas untuk memperoleh hak akses vaksin yang sama.