Vaksinasi Massal Awak Media, Bersama Melindungi Bangsa

Antrean vaksin untuk wartawan dengan menjaga jarak di Hall Basker Senayan
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Target yang menjadi prioritas dalam program nasional vaksinasi COVID-19 tahap kedua meliputi insan-insan yang bersinggungan langsung dengan khalayak luas di dalam kerja pelayanan publik di berbagai sektor. 

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Presiden Joko Widodo, ketika Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2021 menegaskan wartawan dinilai menjadi salah satu pelayan publik yang patut mendapat prioritas vaksin COVID-19.

Sebagai implementasinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Pers melaksanakan vaksinasi massal untuk awak media yang dilaksanakan pada 25-27 Februari 2021, di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta dengan target 5.512 awak media yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

“Vaksinasi diharapkan memberikan perlindungan bagi awak media yang berada di lapangan dan sering berinteraksi dengan masyarakat. Selanjutnya akan berjalan di provinsi lain sehingga seluruh insan pers di Indonesia semua segera mendapatkan vaksinasi,” ujar Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Ketua Dewan Pers M. Nuh saat meninjau jalannya vaksinasi massal awal pers pada Kamis, 25 Februari.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan selama pandemi ini, insan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan dalam mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. 

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

”Ketika para awak media terlindungi lewat vaksinasi, maka dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” jelas Menkominfo.

Prosedur pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk para awak media ini tetap mengacu pada standar pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah divaksinasi, tiap awak media diwajibkan menunggu selama 30 menit untuk evaluasi dan investigasi reaksi atau gejala Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Sehingga kalau ada gejala KIPI akan segera tertangani secara medis dengan tepat.

Manfaat vaksinasi jauh lebih besar ketimbang risiko yang ditimbulkan. Namun perlu di ingat bahwa meskipun telah divaksinasi harus tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. 

“Meskipun telah disuntik vaksin, masih ada kemungkinan terpapar oleh virus COVID-19, namun reaksi dan gejalanya tidak parah. Dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, kita ikut andil dalam membantu mencegah penularan virus COVID-19,” pesan Menteri Johnny G Plate.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya