BPJAMSOSTEK Apresiasi Dukungan Kemnaker Terkait Manfaat Beasiswa

Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Humas BPJAMSOSTEK

VIVA – Salah satu peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang di atur dalam PP 82 tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah berupa bantuan beasiswa anak. Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan di atur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dukungan penting tersebut mendapatkan apresiasi  tinggi dari BPJAMSOSTEK.

Kemnaker Berikan Beasiswa Pendidikan Wujud Kepedulian Generasi Penerus Bangsa

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja memaparkan, proses penyusunan regulasi Permenaker turunan tersebut tengah disiapkan oleh Kemnaker dengan melibatkan BPJAMSOSTEK dan kementerian serta lembaga terkait. 

“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh.

Kemnaker Peringati Nuzulul Quran, Menaker Ajak Pegawai Bekerja Secara Dinamis

Manfaat beasiswa tersebut, sambung Utoh, berupa bantuan uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan. Dirinya berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. 

“Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat,” terangnya lagi. 

Kemnaker Tingkatkan Program Pemagangan, Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Mengacu pada PP No.82/2019, lanjut dia, mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. 

“Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp 1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp 12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi,” pungkasnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Berikan Insentif Bagi Mitra Kerjanya, Menaker Ida Beri Apresiasi ke Perusahaan Aplikator

Menaker Ida menyampaikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024