-
VIVA – Presiden Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi musisi. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. Atas terbitnya regulasi ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi melalui keterangan resminya Selasa (6/4/2021).
"Sudah waktunya negara memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang tertuang dalam bunyi pertimbangan PP 56/2021. Sebab apapun bentuk karya yang dihasilkan dan dapat dikomersilkan oleh pihak lain harus di atur agar memenuhi asas keadilan," ujarnya.
Adapun salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3.
Senator muda tersebut juga menyampaikan sangat mengapresiasi langkah pemerintah khususnya Presiden dengan mengeluarkan PP tersebut. Menurutnya pula ini langkah nyata dalam melindungi musisi dan karyanya. Hanya saja tambahnya PP ini seharusnya juga mengatur bagaimana penggunaan musik atau lagu dalam konten-konten media sosial yang bertujuan komersil.