Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Sanksi Pelanggar Larangan Mudik

Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi yang tetap mudik di masa pelarangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, jika ada masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung memiliki syarat dikecualikan dari larangan mudik, akan langsung mendapat sanksi.

Wapres Ma'ruf Minta Pengusaha Segera Berikan THR kepada Para Pekerjanya

“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita dalam webinar, Kamis (5/6).

Dia menegaskan, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut. 

Wonderkid Chelsea Terancam Sanksi Disiplin Usai Diduga Kunjungi Klub Telanjang

"Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan," katanya.

Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya Bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara, implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.

Walkot Depok Pastikan THR untuk ASN Cair Hari Ini

Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi. 

“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” katanya.

Adita juga mengungkapkan, pergerakan moda transportasi udara, laut dan kereta api mengalami peningkatan selama 3 hari terakhir, sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diberlakukan. Meski menurut Adita, angkanya tidak signifikan. Begitu juga kendaraan yang keluar secara akumulatif, juga sesuai prediksi. Angkanya 150.000 itu laporan juga dari jasa marga yang melewati tol. 

"Peningkatan tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas 10-15 persen," kata Adita.
 
Sementara, Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga meminta masyarakat mematuhi larangan mudik tahun ini. Menurutnya, larangan tersebut semata-mata untuk kebaikan masyarakat. 

"Tentu pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melarang mudik tahun ini," kata Arya.

Dia mengatakan, saat ini bisa disaksikan bagaimana lonjakan kasus COVID-19 di India, juga beberapa negara tetangga. Lonjakan kasus juga selalu terjadi di tanah air setelah libur panjang. 

"Jangan sampai kondisi penularan yang mulai menurun ini, muncul lonjakan karena abai terhadap larangan mudik," ujar Arya.

Terpisah, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H. Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” jelas Rini. 

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik. 

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya