Masuk Kerja, Kemensos Terapkan Wajib Rapid Swab untuk Seluruh Pegawai

Rapid swab antigen test bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemensos.
Sumber :

VIVA – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 usai libur Lebaran, maka digelar rapid swab antigen test bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kasus COVID-19 Tinggi Lagi di AS, Masyarakat Lakukan Rapid Tes Mandiri

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir di Kementerian Sosial pukul 5.30 WIB langsung memantau persiapan rapid swab antigen test yang digelar pada pukul 06.00 WIB.

Selain itu, Mensos juga menata taman dan ruangan kantor di dalam lingkungan Kemensos, termasuk membuka jendela ruangan agar terjadi pergantian udara. 

Mensos Risma Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Untuk pegawai di lingkungan Kemensos terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta para pedagang kantin.

“Ini menindaklanjuti arahan Menteri Sosial terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap ASN, PPNPN dan pedagang kantin,” ujar Kepala Biro (Karo) Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg), Amin Raharjo di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Bandara Juanda Ingatkan Tes Antigen untuk yang Baru Divaksin Sekali

Rapid Swab Antigen Test, kata Amin, dilaksanakan secara menyeluruh bagi ASN, PPNPN dan pedagang kantin selama dua hari, yaitu Senin-Selasa (17-18/5/2021). 

“Pimpinan Unit Kerja mengatur jadwal Rapid Swab Antigen Test bagi pegawai melalui kehadiran untuk WFO 50 % dari jumlah pegawai pada hari ini,” kata Amin. 

Sedangkan, sisanya atau 50 % pegawai yang Work from Home (WFH) atau sebaliknya pada Selasa bagi yang tengah Work from Office (WFO) menjadi WFH.

“Seluruh pegawai dilarang masuk ruang kerja, sebelum mendapatka pemeriksaaan rapid swab antigen negatif, dengan menunjukkan Surat Keterangan kepada Satgas Covid-19,” ungkap Amin. 

Bagi Satuan Kerja Pusat di lingkungan Badiklit Pensos, Pusdatin Kesos dan Petugas TMPN Kalibata, rapid swab antigen test dilaksanakan di Kemensos Cawang Kencana. 

“Bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos agar menyesuaikan pelaksanaannya yang diatur oleh masing-masing pimpinan Satuan Kerja (Satker),” pungkas Amin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya