Pekerja Seni Terlindungi, BPJAMSOSTEK & Menaker Ajak Program Jamsostek

Sosialisasi dan Dialog BPJAMSOSTEK kepada Pekerja Seni
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja seni di Indonesia untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Dialog kepada Pekerja Seni Tradisional di Wilayah Borobudur, Magelang, Jawa Tengah (20/5).

img_title Kerja Sama Strategis BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak : Lindungi Pekerja,Tegakkan Kepatuhan

Ida Fauziyah dalam sambutannya mengajak para pekerja seni untuk menjadi peserta dikarenakan akan memperoleh banyak manfaat dan terlindungi dari resiko kerja yang mungkin terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para pekerja seni ini harus mendapatkan manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Manfaat tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi peserta, tetapi juga keluarganya,” ujarnya.

img_title Kinerja Tetap Positif, BPJS Ketenagakerjaan Catat Berbagai Capaian Sepanjang 2024

Acara sosialisasi dan dialog kali ini dihadiri oleh sekitar 50 orang pelaku seni budaya di kabupaten dan kota Magelang antara lain pekerja seni bidang seni lukis, perupa seni kriya, seni tari, seni musik, seni tradisi dan seni visual/ multimedia.

Menaker melanjutkan, hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya pekerja seni yang belum melindungi diri dan keluarganya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disebutnya karena mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi peserta.

img_title Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenekraf Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

Selain itu, Ida juga mengemukakan, terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJAMSOSTEK. Bagi peserta program JKP yang kemudian terkena PHK berhak menerima tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejalan dengan Ida Fauziyah, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pihaknya akan terus berupaya optimal memberikan pelayanan dan akses informasi tentang program dan manfaat BPJAMSOSTEK kepada seluruh pekerja di Indonesia, tidak terkecuali bagi para pekerja seni.

“Konsen kami saat ini adalah memberikan akses kemudahan dalam pendaftaran dan pelayanan klaim bagi seluruh pekerja, kemudahan akses ini akan terus ditingkatkan dengan menggunakan metode digitalisasi, sehingga nantinya seluruh hak-hak pekerja akan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi,” jelas Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut