Mensos Tindak Tegas Oknum Nakal Pendamping PKH

Mensos Risma secara simbolis menyerahkan KKS dan Buku Tabungan kepada 12 orang KPM di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kab. Malang (29/06/2021).
Sumber :

VIVA – Mensos Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu,” ujar Mensos Tri Rismaharini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6/2021).

Jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya, ” ujar Mensos. 

Terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam ada yang Rp 3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu. 

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi, ” katanya. 

Mensos menandaskan di daerah lain pun ada oknum seperti ini, namun Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut. 

“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya, ” terang Mensos. 

Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya. 

“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami, ” katanya. 

Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial “P” yang direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.

Ia memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017, sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.

Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti,  P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya