Kurangi Risiko, Salat Id Dirumah & Sembelih Hewan Kurban di RPH

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Merespons situasi pandemi COVID-19 belakangan ini di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021 M.

img_title Gubernur California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Negara Bagian

"Sehubungan dengan itu dan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi COVID 19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgent dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

img_title 6 Cara Menabung untuk Kurban yang Ringan dan Terencana

"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif COVID-19, masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujarnya.

Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya 'alas salah” dengan “sallu fi rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

img_title Kebanyakan Sate dan Gulai Usai Idul Adha? Coba 10 Cara Alami Turunkan Kolesterol Ini

Prof. Abdul Mu'ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid 19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait Idul Adha 1442 Hijriah, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut