Hal yang Perlu Dipersiapkan Murid, Orang Tua, dan Guru Jelang PTM
- VIVA/Lucky Aditya (Malang)
"Kesiapan guru dan petugas sekolah lainnya dengan sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penuh, menggunakan masker, dan harus bisa mengawasi murid dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Prof Miko, sapaan Prof Soedjatmiko.
Dia juga meminta kesiapan ruang kelas juga diperhatikan dengan memasikan jarak antar kursi dan melakukan didesinfektan rutin sebelum dan sesudah jam pelajaran. Prof Miko juga menyarankan agar AC di ruang kelas dimatikan dan menggunakan kipas angin dan membuka jendela dengan lebar. Selain itu, baik guru maupun murid menurutnya harus menyediakan cadangan masker.
Menurut Prof Miko, murid juga tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus COVID-19. Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun meningkatkan risiko penularan. Selain itu, murid diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"Untuk saat ini tidak perlu salaman dulu antar murid maupun dengan guru di sekolah. Jangan lupa gunakan masker dobel, masker medis dan kain," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.