Mempercepat PTM Secara Terbatas, Menekan Risiko Learning Loss

Petugas Kesehatan melakukan swab test antigen pada siswa PTM
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

VIVA – Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 mempercepat kesiapan pembukaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. PTM terbatas penting untuk menekan risiko learning loss demi menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

Ket Photo: Petugas kesehatan melakukan swab test (tes usap) antigen kepada siswa yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Perguruan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021). Selain penegakan aturan dari Pemkot Solo terkait belum bolehnya pelaksanaan PTM, tes tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di lingkungan sekolah. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

"Risiko learning loss anak-anak menguat selama pandemi karena kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu (28/8/2021).

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Menurutnya, risiko ini terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis. Berdasarkan kajian Kemendikbud Ristek, pemulihan learning loss bisa memakan waktu hingga 9 tahun.

Karenanya, lanjut Johnny, pemerintah merespon cepat kebutuhan penanganan ini dengan mengakselerasi PTM secara terbatas demi kualitas pembelajaran anak Indonesia. Meski demikian, Menkominfo mengingatkan, sekolah tak bisa tergesa-gesa untuk melakukan PTM terbatas.

Narkoba Disamarkan Sebagai Susu! Pelajar Ditangkap di Bandara

"Sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi," tuturnya.

Menurut Presiden, opsi PTM bisa digelar karena SKB empat Menteri yang mengatur hal tersebut, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Bagaimana pun, Menkominfo menegaskan, keselamatan insan pendidikan tetap prioritas utama. Pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menggencarkan vaksinasi bagi guru dan pelajar.

Ketentuan terkait PTM mengacu pada status daerah PPKM yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah, terlebih jika sudah memasuki level 2 dan 1 atau berkategori hijau dengan penerapan prokes ketat.

Dalam kesempatan itu, Johnny menyampaikan, vaksinasi pelajar bukanlah syarat bagi sekolah bisa menggelar PTM terbatas. Seluruh sekolah berada di wilayah PPKM Level 1-3 bisa adakan PTM terbatas. Syarat vaksin hanya diberlakukan untuk guru dan tenaga pendidik. Terutama bagi yang berada di kota besar seperti DKI Jakarta dan Surabaya.

"Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, sekitar 63 persen sekolah di Indonesia berada di wilayah PPKM level 1-3 sehingga bisa membuka PTM terbatas," kata Menkominfo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya