Presiden Jokowi Optimalkan Keterlibatan Desa Dalam Penanganan Covid-19

Pelajar di Surabaya memasukkan bantuan kebutuhan pokok untuk penanganan COVID-19
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

VIVA – Guna mengoptimalkan penurunan kasus aktif, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan adanya keterlibatan Desa dalam penanganan COVID-19.

img_title Jokowi Didesak Masuk Pengurus DPP PSI, Kader Bogor Sampai Bertanya Kapan Gabung

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat mikro yaitu di tingkat Desa/Kelurahan, maka Desa mempunyai bagian dalam penanganan COVID-19, yang ditetapkan melalui peraturan-peraturan di Desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai tindak lanjut teknis, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021.

img_title Bestari Tepis Omongan Bro Ron soal Kader Ingin Jokowi Jadi Ketum PSI: Bukan

SE dimaksud memuat beberapa hal yang perlu segera dilakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (selanjutnya disebut PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa.

Hal itu di antaranya meliputi penegasan dalam refocusing kegiatan dan anggaran Desa dengan alokasi anggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa, penetapan Perkades yang selanjutnya ditetapkan Perdes mengenai PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa, serta Penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan COVID-19 di Desa.

img_title Kuasa Hukum Dokter Tifa Tanya soal Kumis Jokowi di Sidang Kasus Ijazah

Perdes tentang PPKM akan mengatur segala hal yang dilakukan dalam pelaksanaan PPKM dan Posko Desa untuk penanganan pandemi COVID-19, di mana ketentuan ini tetap mengacu kepada peraturan atau kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.

Dalam SE tersebut dilampirkan juga contoh draft Perdes untuk mempermudah penyusunan Perdes di Desa.

Ketentuan lain yang diberlakukan adalah pendirian posko Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

Dalam pelaksanaan fungsi posko Desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan tim terdiri dari:

a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;

b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;

d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut