Menaker Ajak Seluruh Pekerja Informal Daftar Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Sumber :

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan sosialisasi kepada pekerja Bukan Penerima Upah, khususnya pekerja seni di wilayah Bandung.

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Dalam sambutannya, Ida Fauziyah menegaskan bahwa seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pekerja seni untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK. 

“Jumlah pekerja informal di Indonesia jumlahnya lebih banyak, oleh karena itu saya mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta," imbuh Ida. 

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja seni sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tingkatkan Kepedulian Saat Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua(JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay dan lainnya. Hal ini dibuktikan langsung oleh peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Dirinya hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

“Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama Menteri Ketenagakarjaan RI sebagai bentuk edukasi kepada pekerja khususnya sektor BPU. Ini merupakan kewajiban kami untuk terus mengedukasi mereka untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan,” terang Anggoro. 

Saat ini baru 2,5 juta pekerja BPU yang terdaftar menjadi peserta, oleh karena itu BPJAMSOSTEK terus melakukan edukasi kepada para pekerja sehingga diharapkan jumlahnya akan meningkat dan perlindungan semesta (universal coverage) dapat segera terwujud.

Anggoro menambahkan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

Anggoro melihat para pekerja seni saat ini membutuhkan dukungan dan bantuan pemerintah untuk bertahan dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini. Manfaat yang ada di dalam program jamsostek diharapkan mampu membantu para pekerja dalam menghadapi kondisi sulit ini. 

Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJAMSOSTEK dan Menaker RI juga secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan beasiswa kepada 3 ahli waris peserta dengan total nominal Rp588 juta.

Nominal tersebut belum termasuk manfaat jaminan pensiun yang akan dibayarkan setiap tahun kepada ahli waris. 

“Kami terus berupaya untuk memberikan kemudahan layanan dan manfaat yang maksimal kepada seluruh peserta khususnya di kondisi pandemi seperti saat ini, sehingga harapannya para pekerja dapat produktif dan memiliki masa depan yang sejahtera,” pungkas Anggoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya