Pemerintah Kota Bekasi Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kota Solok

Kunjungan kerja DPRD Kota Solok ke Kota Bekasi
Sumber :

VIVA – Komisi 2 DPRD Kota Solok mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka Kunjungan kerja terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

img_title Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Solok, Yoserizal disambut langsung oleh Sekretaris BKPPD Kota Bekasi, Sugiyono di Ruang Pressroom Humas, Kamis (30/9/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Turut hadir mendampingi  Kasubid Pengelolaan Anggaran BPKAD Kota Bekasi, Taufik, Kasubag. Hukum Setda, Gomoz, dan Kabid. Pembinaan Kinerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi, Merry beserta jajarannya. 

img_title Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP

Pada sambutannya, Sugiyono menjelaskan  Pemberian TPP melalui proses yang panjang dan tidak mudah. 

"Berkaitan dengan TPP melalui proses yang rumit dan sangat panjang karena harus terus menerus dilakukan penyempurnaan, belum lagi adanya penambahan maupun perubahan TPP daerah dan terakhir harus dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya. 

img_title Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS

Menurut Sugiyono, Pemberian TPP merupakan salah satu bentuk apresiasi Kepala Daerah kepada aparatur atas pengabdiannya kepada Pemerintah Kota Bekasi. 

Bergantian pada acara yang sama, Yoserizal berterima kasih atas penerimaan yang sangat baik,

"Padahal harus menghadiri agenda Paripurna yang bentrok dengan Acara kunjungan kerja." 

Beliau kemudian memperkenalkan rombongan sekaligus menjelaskan singkat sejarah Kota Solok yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Solok dan sudah berdiri sejak tahun 1970.

"Kedatangan kami memiliki Maksud dan tujuan untuk menjalin silaturahmi, saat ini ada masukan dan informasi yang kami dapat bahwa kesejahteraan di lingkungan Pemda Bekasi, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai," jelasnya.

Yoserizal berharap agar diberitahukan tentang sistem dari Pemda Bekasi tentang TPP ASN, beliau juga memberitahukan setelah berkunjung ke Surabaya mendapatkan informasi bahwa pemasukan terbesar aparatur didapat dari pengantar surat dari pada atasannya. 

"Kalo peraturan dasar mungkin sama antara Pemerintah, tapi pasti ada muatan lokal yang bisa kita sharing dan dievaluasi di Kota Solok," tutupnya mengakhiri sambutan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Kota Bekasi menggunakan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN. 

"Di dalam Peraturan tersebut tertulis bahwa Daerah bisa membudgetkan penghasilan tambahan pada perangkat di dalamnya sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing," jelas Merry. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut