Pemerintah Kota Bekasi Menerima Kunjungan Kerja DPRD Kota Solok
VIVA – Komisi 2 DPRD Kota Solok mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka Kunjungan kerja terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Solok, Yoserizal disambut langsung oleh Sekretaris BKPPD Kota Bekasi, Sugiyono di Ruang Pressroom Humas, Kamis (30/9/2021).
Turut hadir mendampingi Kasubid Pengelolaan Anggaran BPKAD Kota Bekasi, Taufik, Kasubag. Hukum Setda, Gomoz, dan Kabid. Pembinaan Kinerja Aparatur BKPPD Kota Bekasi, Merry beserta jajarannya.
Pada sambutannya, Sugiyono menjelaskan Pemberian TPP melalui proses yang panjang dan tidak mudah.
"Berkaitan dengan TPP melalui proses yang rumit dan sangat panjang karena harus terus menerus dilakukan penyempurnaan, belum lagi adanya penambahan maupun perubahan TPP daerah dan terakhir harus dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.
Menurut Sugiyono, Pemberian TPP merupakan salah satu bentuk apresiasi Kepala Daerah kepada aparatur atas pengabdiannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Bergantian pada acara yang sama, Yoserizal berterima kasih atas penerimaan yang sangat baik,
"Padahal harus menghadiri agenda Paripurna yang bentrok dengan Acara kunjungan kerja."
Beliau kemudian memperkenalkan rombongan sekaligus menjelaskan singkat sejarah Kota Solok yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Solok dan sudah berdiri sejak tahun 1970.
"Kedatangan kami memiliki Maksud dan tujuan untuk menjalin silaturahmi, saat ini ada masukan dan informasi yang kami dapat bahwa kesejahteraan di lingkungan Pemda Bekasi, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai," jelasnya.
Yoserizal berharap agar diberitahukan tentang sistem dari Pemda Bekasi tentang TPP ASN, beliau juga memberitahukan setelah berkunjung ke Surabaya mendapatkan informasi bahwa pemasukan terbesar aparatur didapat dari pengantar surat dari pada atasannya.
"Kalo peraturan dasar mungkin sama antara Pemerintah, tapi pasti ada muatan lokal yang bisa kita sharing dan dievaluasi di Kota Solok," tutupnya mengakhiri sambutan.
Pemerintah Kota Bekasi menggunakan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN.
"Di dalam Peraturan tersebut tertulis bahwa Daerah bisa membudgetkan penghasilan tambahan pada perangkat di dalamnya sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing," jelas Merry.