Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :

Sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin. 

img_title Kemenkes Upayakan Layanan Kesehatan Jiwa dan Daycare Lansia Ditanggung BPJS

Dalam kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU nomor 24 tahun 2011 seperti praktek yang berlaku internasional berupa old saving. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua dirubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.

img_title Harpelnas 2026 di Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan Tak Sekedar Melindungi, Hadir Melayani hingga Memberdayakan Pekerja

Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan. Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.

Mengakhiri pernyataannya Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.

img_title Jalani Dua Kali Operasi, Rumsiah Bersyukur Mendapat Perlindungan Program JKN
BPJS Ketenagakerjaan

Korban PHK Bisa Dapat Uang hingga Rp18 Juta, Ini Cara Mencairkan JKP Oktober 2026

Cara mencairkan JKP 2026 bagi korban PHK, mulai dari syarat penerima, besaran manfaat uang tunai, dokumen yang diperlukan, hingga proses pengajuan klaim.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut