Ketua DPD RI Minta Pemprov Aceh Tindak Tegas Calo PNS

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :

VIVA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menindak tegas calo PNS yang mulai marak. Para calo mengiming-imingi masyarakat yang tengah mengikuti seleksi CPNS untuk bisa meloloskan dengan sejumlah imbalan tertentu. 

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Para calo mengaku bisa meluluskan peserta seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

"Saya meminta kepada Pemprov Aceh untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, bahkan pemberlakuan sanksi pidana bagi PNS pelaku calo PNS," kata LaNyalla di sela kegiatan reses di Jawa Timur, Selasa (12/10/2021). 

Jelang Mudik Idul Fitri 2024, Polisi Tangkap Dua Calo di Terminal Merak

Senator asal Jawa Timur itu juga meminta kepada masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming yang ditawarkan calo PNS. 

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran para calo karena sudah pasti merugikan," tutur dia. 

Puluhan Suporter Tak Bisa Saksikan Laga Timnas Vs Vietnam di GBK, Tertipu Tiket Palsu

Menurut LaNyalla, aksi percaloan dalam bentuk apapun dapat dipastikan merugikan masyarakat. Apalagi, dengan dalih apapun tindakan tersebut tak dapat dibenarkan. 

"Aksi percaloan dalam bentuk apapun pasti merugikan banyak pihak, termasuk merugikan peserta yang lulus, namun tidak punya uang dapat digeser dan digantikan oleh peserta yang tidak lulus tapi menggunakan uang sogokan. Ini sangat membahayakan, merugikan dan sangat tidak adil," tegas LaNyalla. 

Bahkan dengan tegas LaNyalla menyerukan kepada masyarakat bahwa praktik percaloan tersebut merupakan bagian dari penipuan. 

"Jika ada PNS yang menjanjikan peserta tes CPNS bisa lulus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, itu dapat dipastikan penipuan dan dapat dikenakan jeratan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar LaNyalla. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya