Pemerintah Imbau Masyarakat Disiplin Prokes di Angkutan Umum

Protokol Kesehatan di Kereta Rel Listrik KRL Commuter Line
Sumber :
  • v

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, khususnya saat menggunakan kendaraan umum.

2 Angkot Biru Ini Jadi Viral di Media Sosial

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilonggarkan, kita semua harus tetap waspada COVID-19 masih ada dan mengancam.

“Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," ujarnya, Sabtu (23/10/2021).

Dishub DKI Akan Sanksi Warga yang Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti KRL, MRT, dan Bus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.

Bisa Nyebrang Pulau dengan Kecepatan 200 Km/Jam, Segini Tarif Taksi Terbang di IKN

Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32%.

Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal. Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.

Menkominfo Johnny menambahkan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran COVID-19 yang kian melandai di Ibu Kota. Tapi karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksin COVID-19.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya.

Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain.

Mikroorganisme seperti virus SARS COV-2 tidak akan terlihat dengan kasat mata, sehingga penggunaan masker sangat penting sebagai bentuk proteksi diri dan orang lain.

Untuk perlindungan maksimal, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ganda. Masker yang berdaya saring tinggi, pas di wajah, dan nyaman bernafas adalah pertimbangan pemakaian masker yang utama.

“Mari gunakan masker untuk cegah penularan serta menjaga jarak. Jangan berdesakan atau berhimpitan dan juga rajin mencuci tangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya