5 Korban Tabrakan Transjakarta Dapat Perawatan Unlimited BPJAMSOSTEK

Kecelakaan Bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur
Sumber :
  • dok Damkar Jakarta Timur

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan pengobatan dan perawatan kepada 5 pekerja yang menjadi korban tabrakan dua bus Transjakarta di daerah MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/10).
 
Berdasarkan hasil penelusuran, total korban kecelakaan tersebut berjumlah 33 orang, 5 diantaranya merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Korban tersebut sekarang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, RS MMC dan RSUD Budi Asih.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dalam keterangannya, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, dirinya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Pertama-tama kami ucapkan turut prihatin atas insiden tersebut. Tim bergerak cepat melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan kepada korban, ada diantaranya mengalami kondisi patah tangan. Pihak rumah sakit telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita. 

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. 

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Soal Kasus Penabrakan, Teuku Rifnu Wikana dan Keluarga Pilih Jalur Damai

"Semoga para korban dapat segera pulih dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Kami pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," tutup Roswita.

Pasien Imunodefisiensi Primer minta terapi IDP masuk ke Formularium Nasional

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Tanpa pengobatan yang tepat, pasien dengan IDP akan mengalami infeksi berulang dan berat, meningkatkan angka perawatan rumah sakit, bahkan kematian,

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024