Antisipasi Gelombang ke-3 COVID-19, Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Sistem barcode diterapkan bagi pengunjung mal (ilustrasi penerapan PeduliLindungi)
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol (prokes) kesehatan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke-3 penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemerintah menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Padahal, menurut Menkominfo Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Menkominfo mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.

"Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali," ujarnya.

Startup jadi Lebih Mudah Akses dan Regulasi berkat Kolaborasi

Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Menkominfo Johnny menambahkan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat Transit/Transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi.

"Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Menkominfo menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.

"Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," ujar Johnny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya