Antisipasi Gelombang ke-3 COVID-19, Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Sistem barcode diterapkan bagi pengunjung mal (ilustrasi penerapan PeduliLindungi)
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol (prokes) kesehatan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke-3 penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemerintah menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Padahal, menurut Menkominfo Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Menkominfo mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.

"Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali," ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Menkominfo Johnny menambahkan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat Transit/Transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi.

"Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Update COVID-19 Nasional 17 Januari 2023: Kasus Baru 357, Sembuh Tambah 572 Orang

Menkominfo menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.

"Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," ujar Johnny.

Kasus COVID-19 Nasional 12 Januari 2023: Sembuh Tambah 669, Positif 412 Orang
VIVA Militer: Letjen TNI Doni Monardo saat menjabat Danjen Kopassus

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Kabar duka datang dari Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Purn Doni Monardo yang baru saja dikabarkan meninggal dunia pada 3 Desember.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2023