Pemerintah Terbitkan Inmendagri Soal Aturan Libur Nataru

Angkutan kereta Nataru 2020.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, pemerintah memprioritaskan kesehatan dan dan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur natal dan tahun baru atau nataru.

img_title Strategi Korlantas Polri dan Jasa Marga Hadapi Nataru hingga Penerapan Kebijakan ODOL

“Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo, Kamis (25/11/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menkominfo Johnny menyebutkan aturan tersebut terbit pada Senin (22/11/2021) dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

img_title Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat saat Libur Sekolah dan Nataru, Catat Tanggalnya

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus COVID-19.

“Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.

img_title Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 1,54 T Buat Diskon Tiket Transportasi saat Libur Sekolah dan Nataru

Menurut Menkominfo, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru. Adapun, beberapa aturan di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%,

penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal

50%.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.

Menkominfo Johnny mengharapkan, khusus untuk ibadah Natal, hendaknya masyarakat dapat melakukan hal itu secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut