Instruksi Mendagri Soal Libur Nataru Harus Dilaksanakan Semua Pihak

Kapolda NTB Irjen M Iqbal patroli keamanan jelang tahun baru
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.

img_title Pemerintah Gelontorkan Rp 31,8 Triliun Buat Program Akhir Tahun: Bantuan Subsidi Upah hingga Diskon Nataru

Regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2020 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Nataru," ujar Kamal, Jumat (26/11/2021).

img_title Strategi Korlantas Polri dan Jasa Marga Hadapi Nataru hingga Penerapan Kebijakan ODOL

Dia menjelaskan, pengendalian pandemi memiliki dua prasyarat mutlak. Pertama, pencapaian target vaksinasi setinggi-tingginya. Kedua, penurunan kasus serendah-rendahnya mendekati zero kasus. Inilah landasan/pijakan kita bertumpu.

Prasyarat kedua bisa dipenuhi dengan kondisi virus yang tidak bermutasi dengan lebih ganas dan perubahan cara berpikir (mindset) dan perilaku masyarakat yang sesuai, konsisten, dan memegang kuat prinsip protokol kesehatan demi memutus rantai penularan penyakit menular.

img_title Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat saat Libur Sekolah dan Nataru, Catat Tanggalnya

“Saya memiliki beberapa catatan tingkat kepatuhan penggunaan masker kita yang saat ini masih fluktuatif, jauh di bawah target 95%. Di saat yang sama terjadi peningkatan mobilitas yang melebihi 20%. Hal ini yang harus di-highlight sembari terus mendorong upaya vaksinasi," tegas Kamal.

Dia juga menilai, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular.

Jika sangat mendesak dan mengharuskan kita beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng. "Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat," ujar Kamal.

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru.

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut