Langkah Cepat Pemerintah Hadapi Varian Omicron Diapresiasi Epidemiolog

Ilustrasi COVID-19/virus corona
Sumber :
  • Pixabay/geralt

VIVA – Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah varian baru COVID-19 Omicron masuk ke Indonesia. Varian baru dari Afrika Selatan ini terkonfirmasi sudah menyebar di 13 negara dan dinyatakan WHO sebagai variant of concern.

Vaksin COVID-19 Berbayar Setelah 31 Desember 2023

Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dan memperketat protokol kesehatan serta melakukan vaksinasi.

Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan bahwa sejak 26 November 2021, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkan Omicron sebagai variant of concern (VoC). Dengan tambahan varian ini, maka total VoC yang saat ini diketahui di seluruh dunia mencapai lima VoC.

Kasus COVID-19 Mulai Melonjak, Kenali 5 Gejala Sub-varian Pirola

Meski kemunculan varian baru virus COVID-19 Omicron ini membuat masyarakat resah, pemerintah memastikan telah mengambil langkah cepat sebagai antisipasi, salah satunya dengan memperketat perbatasan dan kedatangan dari luar negeri.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron masuk ke Indonesia. Epidemiolog mengapresiasi dan menilai baik kebijakan cepat yang diambil pemerintah tersebut.

2 Kasus Kematian Virus Nipah di Kerala India, Virus Nipah Lebih Parah dari Omicron?

“Memang semua harus dilakukan cepat. Yang telah dilakukan pemerintah saat ini seperti menutup pintu masuk, sudah memadai,” ujar Masdalina (29/11/2021).

Adapun, langkah-langkah yang telah dan akan diambil pemerintah guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
  • Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
  • Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas.
  • Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.
  • Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
  • Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.

Selain kebijakan tersebut, Masdalina menambahkan ada beberapa hal yang juga perlu dilakukan untuk mencegah varian Omicron, di antaranya meningkatkan surveilans di daerah dengan sistem active case finding, mempercepat vaksinasi untuk mengejar target 70% cakupan pada akhir tahun, serta penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat.

Selain itu, ia mengatakan bahwa semua pihak juga harus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara berskala internasional. “Harus ada surveilans khusus dan pembatasan mobilitas peserta hanya di venue acara,” ujarnya.

Apabila Omricon masuk, lanjutnya, maka pembatasan tentu harus kembali diberlakukan. Masyarakat harus meningkatkan prokes 3M, dengan pemakaian masker dua atau tiga lapis. Selain itu, perlu menambah kapasitas ICU, juga memastikan akses obat serta oksigen harus tercukupi.

Terkait varian baru ini, epidemiolog Kamaluddin Latief mengungkapkan meski para peneliti masih terus berupaya mempelajari kecepatan penularan dan keparahannya, laporan sementara menguatkan hipotesis bahwa Omricron (varian B.1.1.529) adalah varian yang ganas.

“Langkah untuk menutup serta memperketat pintu masuk dari negara yang sudah memiliki kasus varian ini memang harus diambil oleh Pemerintah RI untuk menjaga keamanan dalam negeri. Sebagai bagian dari masyarakat Internasional, kita juga harus proaktif melaporkan sampel genom, dugaan jika muncul kasus/klaster awal yang terkait dengan infeksi VoC tertentu ke WHO, sebagaimana yang diatur dalam mekanisme International Health Regulation (IHR),” jelas Kamal.

Sejalan dengan pemberlakukan kebijakan pencegahan varian Omicorn tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik.

“Menyikapi munculnya varian baru COVID-19 ini, masyarakat diminta tidak panik dan tetap waspada dengan cara memperketat prokes, memakai masker, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun. Juga segerakan vaksinasi,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate (29/11/2021).

Johnny menegaskan, pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan pencegahan masuknya varian Omicron ke Indonesia. Adapun, kasus COVID-19 di Indonesia terpantau masih terkendali. Hingga Minggu, 28 November, terdapat 275 kasus baru dan 1 kasus fatality.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya