Pemulihan Pandemi, Pemerintah Dorong Peningkatan Testing Covid-19

Anthony Sinisuka Ginting saat melakukan tes PCR di IBF 2021
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing COVID-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT -PCR yang lebih terjangkau.

Kanada Hapus Syarat Tes COVID-19 Turis Asal China, Hong Kong, Makau

Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T ( testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi.

Menkominfo Johnny mengingatkan, meski pandemi COVID-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus COVID-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada. Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.

Uni Eropa Hapus Tes COVID Bagi Penumpang Asal China

“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama denganmasyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” ujar Johnny, Sabtu (4/12/2021).

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Kasus Meledak Lagi, AS Wajibkan Pelancong Asal China Tunjukkan Bukti Negatif COVID-19

"Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” lanjut Johnny.

Hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan.

Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur ruma h sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.

Sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia juga akan semakin baik,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya