LAN Ungkap Penyebab Utama dan Strategi Mencegah Maladministrasi

Diskusi Publik yang diselenggarakan Puslatbang LAN secara daring (9/12)
Sumber :
  • LAN

VIVA – Banda Aceh, Raison d’etre atau satu-satunya alasan bagi eksitensi negara adalah kepentingan umum (pelayanan publik). Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak roda birokrasi berfungsi sebagai pelayan publik, sehingga harus memberikan pelayanan yang baik kepada publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) , Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, S.H., M.A sebagai keynote speaker dalam Diskusi Publik  yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN,  (9/12).

Pemerintah Terapkan Sistem Kerja WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

Diskusi publik ini diselenggarakan secara daring dalam rangka diseminasi hasil kajian "Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Perizinan".

Faktor Penyebab Maladministrasi
Kepala Puslatbang KHAN LAN, Ir. Faizal Adriansyah, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Maladministrasi masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Harapannya melalui kajian "Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan" dapat mendorong pencegahan terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Implementasi Budaya Kerja dan Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Bank Daerah Seluruh Indonesia

Hasil kajian yang dipaparkan oleh Analis Kebijakan Puslatbang KHAN, Ilham Khalid, S.H menunjukkan bahwa Maladministrasi selalu dikaitkan dengan perilaku yang menyimpang atau melanggar etika administrasi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pejabat publik. Adapun yang faktor-faktor dominan terjadinya maladministrasi diantaranya: 
1) Sumber Daya Manusia penyelenggaraan pelayanan yang tidak kompeten akan mempengaruhi proses pelayanan. 
2) Sarana dan Prasarana yang belum memadai sebagaimana  diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 
3) Budaya pelayanan publik yang baik dapat diciptakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang baik juga.

Strategi Pencegahan Maladministrasi
Adapun strategi pencegahan maladministrasi sektor perizinan dapat ditinjau dari :
1) Cara sistemik-struktural dapat dilakukan dengan penataan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya
2) Cara Abolisionistik yaitu dengan  memperbaiki sistem dan dapat dapat mengurangi interaksi pemberi layanan kepada penerima layanan
3) Cara moralistik yaitu dengan mengembangkan sikap dan perilaku keteladanan serta penerapan nilai-nilai konsistensi dan tanggung jawab, sebagai mana diungkapkan oleh Ilham Khalid, S.H selaku tim peneliti.

Ombudsman RI Harap IKN Ubah Lanskap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indonesia

"Kajian ini tentunya mendorong pencegahan praktik praktik korupsi di birokrasi, sebagaimana yang kita peringati hari ini adalah hari anti korupsi. Adanya itikad baik (goodwill) dari penyelenggara akan meminimalisir terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik,” sambung Ilham.

Dalam acara tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Prof. Diah Natalisa, MBA mengatakan bahwa isu utama pelayanan publik yaitu integrasi layanan, pelayanan online dan kepuasan masyarakat. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah sudah meluncurkan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat di akses oleh semua lapisan masyarakat terkait pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan akan mendorong perbaikan pelayanan publik.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator ICW Adnan Topan Husudo mengatakan bahwa dari hasil survey persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Kompas bahwa 29,9% menyatakan korupsi di sektor pelayanan publik harus diprioritaskan dalam pembenahannya.

Sedangkan pembicara lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Gaussyah, S.H., M.H juga menuturkan bahwa dengan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh, Martunis, ST, DEA yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik harus mampu berintegritas dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi. Waktu layanan adalah keluhan yang paling banyak banyak diadukan pada survey kepuasan masyarakat pada September 2021. Terkait dengan hal tersebut DPMPTSP Provinsi Aceh telah melakukan inovasi dengan melahirkan konsultasi Perizinan Usaha Anda secara interaktif sehingga diharapkan dapat mempercepat izin yang diajukan.

Diskusi publik ini dimoderatori oleh Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H (Praktisi Advokat). Acara  ini diikuti oleh 400 peserta secara daring yang berasal dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Akademisi, Praktisi, dan Masyarakat secara daring melalui zoom meeting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya