LAN Ungkap Penyebab Utama dan Strategi Mencegah Maladministrasi
- LAN
VIVA – Banda Aceh, Raison d’etre atau satu-satunya alasan bagi eksitensi negara adalah kepentingan umum (pelayanan publik). Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak roda birokrasi berfungsi sebagai pelayan publik, sehingga harus memberikan pelayanan yang baik kepada publik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Demikian disampaikan Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) , Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, S.H., M.A sebagai keynote speaker dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN, (9/12).
Diskusi publik ini diselenggarakan secara daring dalam rangka diseminasi hasil kajian "Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Sektor Perizinan".
Faktor Penyebab Maladministrasi
Kepala Puslatbang KHAN LAN, Ir. Faizal Adriansyah, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Maladministrasi masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Harapannya melalui kajian "Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Perizinan" dapat mendorong pencegahan terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Hasil kajian yang dipaparkan oleh Analis Kebijakan Puslatbang KHAN, Ilham Khalid, S.H menunjukkan bahwa Maladministrasi selalu dikaitkan dengan perilaku yang menyimpang atau melanggar etika administrasi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pejabat publik. Adapun yang faktor-faktor dominan terjadinya maladministrasi diantaranya:
1) Sumber Daya Manusia penyelenggaraan pelayanan yang tidak kompeten akan mempengaruhi proses pelayanan.
2) Sarana dan Prasarana yang belum memadai sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
3) Budaya pelayanan publik yang baik dapat diciptakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang baik juga.
Strategi Pencegahan Maladministrasi
Adapun strategi pencegahan maladministrasi sektor perizinan dapat ditinjau dari :
1) Cara sistemik-struktural dapat dilakukan dengan penataan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya
2) Cara Abolisionistik yaitu dengan memperbaiki sistem dan dapat dapat mengurangi interaksi pemberi layanan kepada penerima layanan
3) Cara moralistik yaitu dengan mengembangkan sikap dan perilaku keteladanan serta penerapan nilai-nilai konsistensi dan tanggung jawab, sebagai mana diungkapkan oleh Ilham Khalid, S.H selaku tim peneliti.