KSP dan BPJS Ketenagakerjaan Tinjau Implementasi di Sumatera Utara

Kunjungan sekaligus audiensi BPJS Ketenagakerjan bersama Pemda Sumatera Utara
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

VIVA – Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 telah setahun berjalan sejak dikeluarkan pada Maret 2021 yang lalu. Untuk mengetahui efektivitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara. Pada kunjungan kali ini, turut pula hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang ikut melakukan audiensi di tiga kabupaten/kota, yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, dan Kota Medan.

img_title Dasco Ungkap RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Pematangsiantar menjadi kota pertama yang dikunjungi tim pada hari Rabu (16/3). Abraham Wirotomo selaku Tenaga Ahli Utama Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden membuka diskusi dengan Asisten II Walikota Pematangsiantar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abraham mengatakan setidaknya ada empat hal yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar guna mendorong implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam hal mendaftarkan para pekerjanya ke program BPJAMSOSTEK, mendorong pengawasan tertib iuran pelaku usaha yang sudah terdaftar, mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan, pekerja musiman dan pekerja rentan lainnya, serta pendaftaran seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

img_title Pemprov Jabar Beri Asuransi Ketenagakerjaan bagi 5,4 Juta Tenaga Kerja Informal pada 2027

Sejalan dengan Abraham, Laode Talib Kabid Jaminan Sosial Kemenko PMK juga menjelaskan bahwa risiko sosial pasti terjadi dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat untuk menghindari munculnya warga miskin baru ketika tulang punggung keluarga berpulang.

"Mari kita sama-sama bersinergi, mendorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial khususnya kepada tenaga kerja, karena ini bukan hanya tugas BPJAMSOSTEK, namun tugas kita bersama," ujarnya.

img_title Desk Ketanagakerjaan Polri Dinilai sebagai Wujud Keberpihakan pada Buruh

Dalam kesempatan yang sama, Zainal Siahaan mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar siap mendukung penuh implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan jaminan sosial bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar. Dukungan Pemkot Pematangsiantar ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut