Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Sidoarjo kembali lancarkan aksi penindakan rokok ilegal dengan menggagalkan dua upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) atau rokok berpita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai/rokok polos.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agung, pada Kamis (19/05) mengungkapkan pada tanggal 17 Mei 2022, petugas menggagalkan pengiriman 480.000 batang rokok berpita cukai palsu yang dikemas dalam tiga puluh buah karton di Jalan Kenjeran, Surabaya.

“Dari barang bukti yang diamankan, nilai barang ditaksir sejumlah Rp547.200.000 dan kerugian negara yang berhasil dihindari dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp288.000.000," ujarnya.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Mei 2022, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 160.000 batang rokok yang dikemas dalam sepuluh karton. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp182.400.000 dan kerugian negara yang dapat dihindari dari distribusi rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp96.000.000. 

“Kedua pengiriman rokok polos tersebut menggunakan moda transportasi bus yang melintas di ruas tol Surabaya-Mojokerto. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring pelaku lainnya, sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain," katanya.

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Pantjoro pun meyakinkan bahwa dalam setiap kegiatan penindakan, petugas Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan proses administrasi penindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan dan berita acara pendukung lainnya.

Upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan ini, menurutnya merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector.

“Melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai pelindungi masyrakat dari bahaya barang ilegal. Selain itu, penindakan ini pun dapat berguna untuk mengamankan penerimaan negara di sektor cukai dan membantu keberlangsungan industri rokok yang legal di Indonesia dengan memberikan iklim persaingan usaha yang sehat," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya