Pemprov Sulteng Dukung Optimalisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama Direktur Kepesertaan (BPJS BPJAMSOSTEK) Zainudin di Palu (14/6).
Sumber :

VIVA – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digalakkan oleh seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Kali ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menyatakan siap untuk menjalankan mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo tersebut.

Kesiapan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin di Palu (14/6).

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Ma’mun Amin mengatakan, Pemprov Sulawesi Tengah siap mendukung perlindungan bagi pekerja di wilayah kerjanya kendati dalam implementasinya masih terdapat beberapa wilayah yang harus menyesuaikan ketersediaan anggaran. 

“Kalau Provinsi masih cukup mudah, tapi untuk Kabupaten/Kota ini akan cukup sulit karena banyaknya pekerja yang harus dilindungi di tengah keterbatasan anggaran yang ada, tapi tentu kita akan terus upayakan," jelasnya.

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Dirinya meyakini dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja rentan akan berdampak terhadap turunnya angka kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, jumlah pekerja yang dilindungi di Provinsi Sulteng hingga saat ini sebanyak 34%. 

Selanjutnya Zainudin dalam keterangannya mengapresiasi dukungan Pemprov Sulteng dalam upaya mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) ini di jajarannya baik di pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten.

“Terima kasih untuk Pemprov Sulteng atas dukungan terhadap Inpres ini. Kita akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemerintah daerah dalam mempercepat perlindungan BPJAMSOSTEK dapat dirasakan semua pekerja. Manfaat besar yang diberikan kita harapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemerintah daerah,” ucap Zainudin.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sekarang ini kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, memberikan perlindungan bagi pekerja sebanyak-banyaknya, memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan berbasis digital serta mengelola dana yang ada secara optimal, transparan dan akuntabel," tambahnya.

Menutup kegiatan tersebut Zainuddin berharap, kolaborasi yang baik dari semua pihak ini agar terus dijaga agar implementasi Inpres 02/2021 dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh pekerja.

“Mari bersama-sama wujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja Indonesia. Dengan terlindunginya pekerja, dirinya dan keluarganya akan terhindar dari risiko sosial yang mungkin terjadi, dan berujung pada masyarakat yang mandiri dan sejahtera,” tutup Zainudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya