Bersama Pemda, Bea Cukai Galakkan Asistensi Ekspor ke UMKM

Bea Cukai Galakkan Asistensi Ekspor ke UMKM.
Sumber :

VIVA – Produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk bisa menembus pasar internasional melalui ekspor.

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Hanya saja, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri. Menyadari hal ini, Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah menggalakkan asistensi ekspor untuk para pelaku UMKM di berbagai daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (29/06) menyebutkan di Mojokerto, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I menyosialisasikan Klinik Ekspor, program peningkatan ekspor komoditas daerah yang digagas kantor tersebut dalam kegiatan 

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Jambore Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Festival Wisata Desa di Desa Wisata Poetoko Soeko Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jumat, pada tanggal 24 Juni 2022 lalu.

Kegiatan pemberdayaan BUMDes dalam rangka pemulihan ekonomi di Jawa Timur itu diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh sekitar seratus BUMdes se-Jawa Timur.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

"Bea Cukai mendukung penuh UMKM yang dibina oleh BUMDes di Jawa Timur untuk bisa ekspor. Berbagai program telah dicanangkan oleh Bea Cukai untuk mendorong UMKM agar bisa memasarkan produknya ke luar negeri, salah satunya ialah Klinik Ekspor. Melalui Klinik Ekspor, Bea Cukai memberikan asistensi kepada para pelaku UMKM, seperti pendampingan dalam hal legalitas, perizinan, bahkan termasuk pengisian sistem perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Diharapkan melalui Klinik Ekspor, para pelaku UMKM memiliki pemahaman tentang bagaimana tata cara prosedur ekspor dan syarat apa saja yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Bahasan persyaratan dan tata cara prosedur ekspor juga mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor yang diselenggarakan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan Bea Cukai Pontianak.

“Penting untuk diketahui oleh para pelaku UMKM bahwa dalam melaksanakan kegiatan ekspor, yang dimulai dari pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga barang dikirim ke luar daerah pabean, semua prosesnya mudah. Apalagi Bea Cukai Pontianak telah berkomitmen untuk memberikan asistensi secara langsung kepada para UMKM yang hendak melakukan ekspor. Layanan dilaksanakan 24/7 dan tanpa dipungut biaya,” kata Hatta.

Tak hanya pengenalan program dukungan ekspor bagi UMKM, Bea Cukai juga tak henti menyosialisasikan fasilitas ekspor yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.

Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, Bea Cukai Bandung memperkenalkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil menengah (KITE IKM) kepada pelaku usaha yang berada di Wilayah Kota Bandung.

“Dengan memanfaatkan fasilitas KITE IKM, pelaku UMKM akan mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Proses impor dan ekspornya juga akan diberikan kemudahan-kemudahan lain, seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," jelas Hatta.

Ia pun mengharapkan agar para UMKM di berbagai daerah bisa naik kelas menjadi eksportir sehingga produknya tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, bahkan dapat bersaing untuk dipasarkan di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya