Laporan Kemenkeu BA015 Kembali Peroleh Opini WTP

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :

VIVA – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

img_title Sekjen Era Purbaya Dicopot, Menkeu Suahasil Rombak Jajaran Pejabat Kemenkeu

LKPP merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara. LKPP juga sebagai salah satu perwujudan nyata dari penerapan transparasi dan akuntabilitas laporan keuangan pemerintahan yang relevan dan andal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kali ini, Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Bagian Anggaran 015 (LK BA015) kembali berhasil memperolah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

img_title Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi? Ferry Juliantono Sudah Ajukan ke Kemenkeu

Capaian ini merupakan capaian yang ke-11 kalinya berturut-turut sejak tahun 2011. Ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.

Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern.

img_title Aturan Baru! Bayar Utang Pajak Kini Dahulukan Pokok Sebelum Denda

Opini ini diberikan sesuai hasil pemeriksaan keuangan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK. Pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion diberikan jika sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan dan sesuai dengan SAP. Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, diberikan jika sistem pengendalian intern memadai, tetapi terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, diberikan jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material.

Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut