Makna Sertipikat Tanah Bagi Petani di Lampung Selatan

Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN
Sumber :
  • Kementerian ATR/BPN

VIVA – Sertipikat tanah menjadi kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat akan lebih aman karena dapat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan. Hal tersebut disampaikan oleh Basri (56), pria yang berprofesi sebagai petani pisang di Kabupaten Lampung Selatan. Ia sangat bersyukur karena dapat menggarap lahan yang dimilikinya dengan lebih aman.

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

"Perasaan sangat senang karena sertipikat sangat dibutuhkan oleh kami pemilik sah dan dilindungi hukum. Karena kalau tidak ada sertipikat artinya dapat memunculkan konflik yang berkepanjangan," ujar Basri pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Elty Krakatoa, Lampung Selatan, Senin (08/08/2022).

Menurut Basri, proses pengurusan sertipikat begitu mudah. "Prosesnya begitu dipermudah sekali dan ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) di desa saya. Lalu saya mengajukan program PTSL dan saya daftar. Tidak dikenakan biaya, hanya biaya untuk pengadministrasian seperti materai dan lain-lain," ungkapnya.

Program Petani Milenial Kaltim Diluncurkan untuk Ketahanan Pangan IKN

Cerita lain datang dari seorang petani jagung asal Desa Kedaton, Hasun (54). Ia mengatakan, setelah mendapatkan sertipikat tanah ia berencana akan mengagunkan sertipikat miliknya ke perbankan sebagai tambahan modal untuk bertani.

"Saya agunkan untuk modal, karena untuk membeli pupuk, obat, sama bibitnya. Saya ingin mengembangkan lahan jagung saya untuk lebih produktif dan bisa menambah ekonomi saya," ujar Hasun.

Orang Kaya Madura Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Kami Titipkan Nasib Petani Tembakau

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan yang telah aktif turun langsung ke lapangan untuk mengukur tanah miliknya. "Terima kasih sudah dibantu dan dipermudah, akhirnya bisa dapat tambahan modal usaha dari sertipikat itu, ke depannya akan diagunkan," sebut Hasun.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikasi Tanah Pondok Pesantren Keluarga Amrozi

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat tanah Pondok Pesantren Al Islami Al Hasyimi yang dikelol

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024