Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jatim

Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
Sumber :

VIVA – Bekerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan upaya sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di Jawa Timur sebagai salah satu wilayah pemasok cukai terbesar di Indonesia. Masyarakat perlu diberikan pemahaman dan himbauan untuk tidak ikut serta dalam peredaran rokok ilegal. 

Di Pasuruan, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui berbagai media. Juli lalu (22/07), Bea Cukai Pasuruan hadir mengudara di salah satu radio di Pasuruan, yaitu Star 105,5 FM.

Sementara pada 9-11 Agustus 2022, Bea Cukai Pasuruan bersama Satpol PP melakukan sosialisasi letentuan di bidang cukai di 9 desa yang tersebar di Kecamatan Tutur, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Wonorejo, dan Kecamatan Kejayan.

Kemudian, pada Senin (15/08), Bea Cukai Malang bersama Satpol PP menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada perangkat desa dan kecamatan, organisasi masyarakat, dan pedagang barang kena cukai (BKC) di wilayah Kecamatan Blimbing.

Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga melakukan kegiatan Layanan Informasi Keliling untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada para pemilik toko di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang (10/08).

Halaman Selanjutnya
img_title