Cegah Distribusi Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Tiga Sarana Angkut

Bea Cukai amankan tiga sarana pengangkut dalam distribusi rokok ilegal.
Bea Cukai amankan tiga sarana pengangkut dalam distribusi rokok ilegal.
Sumber :

VIVA – Di tiga tempat berbeda, yaitu Cilacap, Kudus, dan Kediri, petugas Bea Cukai berhasil mencegah ratusan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan sarana pengangkut yang terindikasi digunakan dalam pengiriman rokok ilegal tersebut.

Penindakan pertama terlaksana pada tanggal 17 Agustus 2022. Bea Cukai Cilacap menyita 252.000 batang rokok ilegal, yang merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai dan dimasukkan ke dalam minibus. Potensi kerugian negara dari tindakan ilegal ini diperkirakan Rp192.462.480,00.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (22/08) mengatakan penindakan tersebut bermula dari adanya informasi pengiriman rokok ilegal dari Malang menuju Jawa Barat yang melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Cilacap.

“Petugas pun melakukan pengawasan hingga akhirnya bisa mencegat mobil di SPBU Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kebumen. Dari hasil penindakan, ditemukan 12.600 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tak berpita cukai dengan merek. Seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut dan terperiksa telah dibawa ke kantor Bea Cukai Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Disebutkan Hatta, informasi pengangkutan rokok tak berpita cukai juga diterima Bea Cukai Kudus pada tanggal 17 Agustus 2022. Diketahui bahwa terdapat sebuah truk yang membawa rokok ilegal dengan modus dicampur dengan barang lain berupa pupuk.

“Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok tanpa pita cukai. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati, hingga akhirnya menemukan dan menghentikan truk yang dimaksud di Jalan Lingkar Timur Kudus. Pemeriksaan dan penindakan terhadap pengemudi dan truk tersebut dilaksanakan di depan Terminal Jati Kudus," katanya.

Hatta merinci dari hasil pemeriksaan ditemukan 296.000 batang rokok atau 37 karton rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal ini disinyalir sebesar Rp228.766.560,00.

Halaman Selanjutnya
img_title