Komisi X DPR Setujui Pagu Anggaran Perpusnas Rp723 Miliar

Perpustakaan Nasional RepubIik Indonesia / Perpusnas RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi X DPR RI akhirnya menyetujui pagu anggaran 2023 untuk Perpustakaan Nasional (Perpusnas) sebesar Rp723.040.156.000. 

img_title Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah, Partai Politik di DPR Mulai Bereaksi

Dengan disetujuinya pagu tersebut, Komisi X DPR mendesak Perpusnas agar berkoordinasi dengan Kemendikbud dan lembaga lain untuk merancang skema kerja sama untuk meningkatkan literasi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Kepala Perpusnas, Jumat (2/9/2022), di DPR, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih yang memimpin rapat ini, menyerukan Perpusnas agar terus meningkatkan literasi nasional yang kini masih dinilai rendah.

img_title Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Ahmad Khozinudin Desak DPR Makzulkan Wapres

“Komisi X DPR menyetujui pagu anggaran berdasarkan nota keuangan RAPBN TA 2023 sebesar Rp723.040.156.000.”

Sinergitas dengan kementerian dan lembaga lain, lanjut Fikri, penting dibangun Perpusnas di tengah isu literasi nasional yang rendah. Komisi X juga dapat memahami bila kemudian Perpusnas membutuhkan tambahan anggaran untuk menyukseskan program prioritasnya, yaitu peningkatan indeks literasi nasional.

img_title Wamendagri Wiyagus: Bonus Demografi Harus Lahirkan Kepemimpinan Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

“Komisi X DPR RI mendorong Perpusnas RI berkoordinasi dengan Kemendikbud RI, Kemendes RI, dan K/L lain untuk membuat skema kerja sama meningkatkan pelaksanaan program literasi dan perpustakaan dapat terintegrasi dan bersinergi. Komisi X DPR RI juga memahami perlunya penambahan pagu anggaran untuk mendukung program prioritas peningkatan indeks literasi masyarakat dan pemenuhan bahan bacaan di daerah 3T,” ungkap Fikri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pelaku investasi bodong dan penipuan umrah agar hasilnya diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut