Bea Cukai Terapkan e-CD, Permudah Laporan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai mengimplementasikan pengisian customs declaration (CD) secara elektronik atau e-CD.
Sumber :

VIVA – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efiesiensi pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri, Bea Cukai mengimplementasikan pengisian customs declaration (CD) secara elektronik atau e-CD.

img_title Nama Ahmad Dhani Disebut dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Merespons

CD sendiri merupakan pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diatur dalam PMK 203 Tahun 2017. Pemberitahuan ini disampaikan oleh penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional secara tertulis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, piloting pengisian e-CD untuk seluruh maskapai penerbangan diterapkan sejak tanggal 5 September 2022.

img_title KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

“Demi meningkatkan kepatuhan penumpang serta melakukan pendataan nasional atas seluruh lalu lintas penumpang yang masuk ke Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan dengan Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melaksanakan piloting penerapan e-CD ini," ungkap Finari.

Hal tersebut menurutnya sejalan dengan kampanye lingkungan Go-Green dengan mengurangi penggunaan kertas. Selain itu, pengisian CD secara elektronik juga dapat dilakukan sebelum tiba di Indonesia sehingga menghindari antrian saat tiba.

img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri

Finari juga mengatakan demi mengantisipasi penumpukan di terminal kedatangan, sosialisasi dan edukasi terkait e-CD sebelumnya telah digelar dengan menggaet komunitas Bandara Soekarno-Hatta serta seluruh maskapai penerbangan yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kegiatan piloting dilakukan berbarengan dengan kegiatan evaluasi dan monitoring penerapan e-CD secara nasional sehingga diharapkan dalam waktu dekat diharapkan dapat diterapkan di seluruh bandara internasional di Indonesia. Tentunya, dukungan berbagai pihak, utamanya maskapai penerbangan dan masyarakat untuk bersama-sama mengetahui kebijakan ini akan memudahkan penerapan e-CD, serta membantu pengelolaan lalu lintas penumpang untuk kepentingan keamanan dan pengawasan Bea Cukai," tutupnya.

Ilustrasi vape.

Bea Cukai-Kemenperin Pilih 2 Hal Ini Ketimbang Larang Total Vape

Bea Cukai menilai perbedaan mendasar antara produk vape legal dan ilegal yang disalahgunakan untuk narkoba terdapat pada pita cukai dan izin resmi dari pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut