Meutya Hafid Tegaskan Peretasan Terhadap Jurnalis Ancam Demokrasi

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Sumber :

VIVA – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dugaan peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi. Karena itu dia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus tersebut.

"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif," kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers. “Saya meminta aparat penegak hukum khususnya Polri proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan,” ujarnya.

Menurut dia, dalam Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.

Dia menilai ketentuan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Karena itu hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," katanya.

Menurut dia, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronuk (ITE) secara tegas juga mengatur tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun adalah tindakan terlarang.

Halaman Selanjutnya
img_title