Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai ringkus ratusan ribu batang rokok ilegal.
Sumber :

VIVA – Petugas Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah DIY kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera. Penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/09) tersebut berhasil mengamankan dua unit mobil penumpang yang kedapatan mengangkut 566.000 batang rokok ilegal.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, menjelaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima.

“Pada Rabu, 21 September 2022 pukul 22.00 WIB, petugas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah,” tutur Tri. 

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Petugas melakukan patrol berdasarkan informasi tersebut. Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas melihat mobil penumpang yang menjadi target operasi tengah melintas di ruas Jalan Pantura Kendal.

“Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan dan berhasil melakukan penghentian terhadap mobil penumpang tersebut di Jl. Nasional, Gringsing, Batang,” jelasnya.

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Tidak berselang lama, petugas kembali mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal lewat jalur tol trans Jawa.

“Sekitar pukul 01.55 WIB petugas kembali berhasil mendapatkan mobil kedua yang menjadi target operasi di jalan tol Bawen,” ujar Tri. Petugas yang membuntuti mobil tersebut bergegas melakukan penindakan dan akhirnya mobil tersebut dapat dihentikan di gerbang tol Kalikangkung, Semarang.

Tri menambahkan bahwa seluruh barang bukti tersebut diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini menyita 566.000 batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp645 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp432 juta.

Tri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. “Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda, Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya