FundEx Sharia Rilis Wakafestasi di Platform Securities Crowdfunding

Launching of Social Impact Sukuk WAKAFESTABI pada gelaran ISEF (7/10)
Sumber :
  • ISEF

Produk Sukuk Ijarah ini akan ditawarkan melalui www.fundex.id, di mana penawarannya berbentuk wakafestasi. Dengan minimum transaksi senilai Rp 500.000, dana tersebut akan dibagi menjadi dana investasi Rp 400.000 dan dana wakaf sebesar Rp 100.000. Adapun Sukuk Ijarah ini akan berjalan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan porsi bagi hasil 18% per tahun, dan pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.

img_title Pemerintah Pacu Hilirisasi Berbasis Teknologi Demi Perluas Peluang Investasi

Dana investasi akan ditampung oleh FundEx Sharia untuk kemudian diserahkan kepada Klinik Utama Panacea Batam, jika pendanaan telah terpenuhi. Sementara dana wakaf akan dihimpun dan dikelola oleh nazhir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia, di mana keuntungan atau imbal hasil dari wakaf sukuk tersebut akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat wakaf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, dunia perwakafan Indonesia memang telah memasuki era baru, yang ditandai oleh hadirnya tata kelola baru bagi aset wakaf, yaitu dengan wakafestasi melalui platform securities crowdfunding. Kehadiran wakafestasi ini membuat harta wakaf menjadi sangat beragam, tidak melulu hanya berupa tanah tetapi juga uang, bahkan surat berharga. Dengan semakin beragamnya harta wakaf yang diberikan oleh wakif, semakin beragam dan luas pula penerima manfaatnya.

img_title Jabar Masih Cetak Realisasi Investasi Tertinggi Nasional, Tembus Rp91 Triliun di Triwulan III 2026
Korban dugaan penipuan investasi teknologi hijau

Tergiur Untung Harian hingga Bulanan, 99 Orang Malah Kehilangan Rp5,7 Miliar

Tergiur janji keuntungan investasi teknologi hijau, puluhan orang justru kehilangan uang hingga miliaran rupiah. Mereka pun melapor ke Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut