FundEx Sharia Rilis Wakafestasi di Platform Securities Crowdfunding
- ISEF
Produk Sukuk Ijarah ini akan ditawarkan melalui www.fundex.id, di mana penawarannya berbentuk wakafestasi. Dengan minimum transaksi senilai Rp 500.000, dana tersebut akan dibagi menjadi dana investasi Rp 400.000 dan dana wakaf sebesar Rp 100.000. Adapun Sukuk Ijarah ini akan berjalan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan porsi bagi hasil 18% per tahun, dan pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Dana investasi akan ditampung oleh FundEx Sharia untuk kemudian diserahkan kepada Klinik Utama Panacea Batam, jika pendanaan telah terpenuhi. Sementara dana wakaf akan dihimpun dan dikelola oleh nazhir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia, di mana keuntungan atau imbal hasil dari wakaf sukuk tersebut akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat wakaf.
Kini, dunia perwakafan Indonesia memang telah memasuki era baru, yang ditandai oleh hadirnya tata kelola baru bagi aset wakaf, yaitu dengan wakafestasi melalui platform securities crowdfunding. Kehadiran wakafestasi ini membuat harta wakaf menjadi sangat beragam, tidak melulu hanya berupa tanah tetapi juga uang, bahkan surat berharga. Dengan semakin beragamnya harta wakaf yang diberikan oleh wakif, semakin beragam dan luas pula penerima manfaatnya.