BPH Migas Kerjasama dengan Kemendagri, Sinergikan Pengawasan Konsumen Pengguna JBT dan JBKP

VIVA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri bertempat di kantor BPH Migas, Jakarta (31/10).
PKS ini tentang Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Tujuan PKS ini adalah membuat pedoman untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dan Kemendagri, sebagai pengampuh Pemerintah Daerah. Terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran”, ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Ruang lingkup dari Kerja Sama ini meliputi:
a. Fasilitasi Penyediaan Data dan Informasi Konsumen Pengguna
b. Memfasilitasi peran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan instrument Pengendalian Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP
c. Pembinaan dan Pengawasan