Bea Cukai Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Malang, Labuhanbatu, dan Semarang

VIVA – Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi community protector, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kali ini, Bea Cukai menggagalkan distribusi jutaan rokok ilegal di wilayah Malang, Labuhanbatu, dan Semarang.
Dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mini bus hitam, pada Minggu (06/11).
Tim Penindakan berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus. Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp83.640.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp158.916.000,00.
Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran 55.560 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu di Kantor Ekspedisi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap 220.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu. Nilai seluruh barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp546.941.800,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp289.026.600,00.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.