Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo kunjungan ke Muktamar Muhammadiyah
Sumber :
  • BPJAMSOSTEK

Menurut data, hingga bulan Oktober 2022 jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK sudah mencapai 36,48 juga pekerja. Dari angka tersebut jumlah pekerja dari segmen pekerja informal (Bukan Penerima Upah) baru mencapai 5 juta pekerja, hal ini yang menyebabkan BPJAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui kampanye Kerja Keras Bebas Cemas agar pekerja informal yang jumlahnya sangat banyak untuk mendaftarkan dirinya.

img_title Dunia Aset Digital Berubah Cepat, Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat Sebelum Ikut Terjun?

Lebih jauh Anggoro mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan baik saat pekerja mendaftar, membayar iuran ataupun saat pekerja akan menerima manfaat sebagai peserta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kini proses pendaftaran dan pembayaran iuran juga makin mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta kanal kerja sama lainnya,” lanjutnya.

img_title Baru Kena PHK, Apakah Masih Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Menutup kunjungannya, Anggoro berharap kehadiran pihaknya di rangkaian kegiatan Muktamar ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pengunjung yang datang untuk mendapatkan informasi sebanyak- banyaknya tentang program dan manfaat menjadi peserta. 

“Jadi harapannya seluruh pekerja di Indonesia ke depan menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJAMSOSTEK. Tidak hanya untuk diri pekerja itu saja, namun akan melindungi orang- orang terkasih, yaitu suami atau istri hingga anak- anak,” tutup Anggoro.

img_title Petugas Satpol PP Ribut dengan Pekerja Proyek di Jaksel, Pramono Ungkap Kronologinya!
Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Daftar Pekerja yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Anda Termasuk?

BSU 2026 sebesar Rp900 ribu tidak diberikan kepada semua pekerja. Kenali golongan yang dikecualikan dan kriteria pekerja yang tidak memenuhi syarat. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut