BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan BSU hingga ke Rutan

Executive Manager Kantorpos Cabang Ponorogo 63400, Eko Aribowo
Sumber :
  • Pos Indonesia

VIVA – PT Pos Indonesia (Persero) memperpanjang waktu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 30 November 2022, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menuju batas akhir penyaluran, PT Pos Indonesia melakukan percepatan dengan mengantarkan langsung kepada penerima BSU.

Realisasi penyaluran BSU di Ponorogo, Jawa Timur, terpantau telah mencapai 99,84 persen. Tercatat per hari Rabu, 23 November 2022, pukul 15.00 WIB, dari alokasi penerima BSU di Ponorogo sebanyak 9.858 pekerja, telah tersalurkan kepada 9.854 pekerja.

"Tinggal sisa 16 pekerja yang belum mengambil BSU," kata Executive Manager Kantorpos Cabang Ponorogo 63400 Eko Aribowo.

Realisasi penyaluran di Ponorogo berjalan cepat tanpa menemui kendala berarti berkat koordinasi yang baik dengan PIC perusahaan penerima BSU, dan manajemen PT Pos Indonesia yang apik.

"Penyaluran tidak terlalu sulit, lancar. Tantangannya hanya sulit menyalurkan kepada pekerja yang berada di luar kota," kata Eko.

Untuk percepatan penyaluran, petugas Pos mengantarkan dana BSU kepada sejumlah penerima. Salah satunya adalah seorang penerima BSU yang tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo.

"Saat petugas Pos sedang menyalurkan BSU di Kantorpos, istri penerima BSU datang menginfokan bahwa suaminya sedang ditahan di Rutan Ponorogo. Penerima BSU kan tidak boleh diwakilkan, maka kita coba negosiasikan dengan penjaga rutan. Kita konfirmasi bahwa penerima BSU ini berada di rutan," kata Eko. 

Setelah memastikan identitas pria tersebut terdaftar sebagai penerima BSU, petugas Pos lalu mendatangi Rutan Kelas II B Ponorogo. Di sana, petugas Pos menemui tahanan di ruangan khusus dengan pengawalan petugas rutan.

"Dana BSU diserahkan kepada penerima di depan kepala rutan, turut hadir juga istri penerima menyaksikan. Setelah diserahkan, uangnya diterima istri penerima karena tahanan kan tidak boleh menyimpan uang," ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan dana BSU tetap disalurkan kepada penerima meski sedang menjalani proses hukum.

"Penyaluran BSU tetap dilakukan, meski penerima sedang bermasalah hukum asalkan dia sudah terdaftar sebagai penerima BSU," katanya.

Penyaluran BSU yang tergolong unik ini, kata Eko, merupakan yang pertama kali terjadi di Ponorogo. Meski mesti mengantarkan dana BSU ke rutan, petugas Pos tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

"Petugas penyalur BSU deg-degan saat memasuki penjara. Suasananya mirip yang di film-film itu lah. Dana BSU diserahkan di ruangan khusus," kata Eko, diiringi tawa.

Dalam mempercepat penyaluran BSU, petugas Pos tak hanya menyalurkan melalui Kantorpos, namun juga dibagikan ke perusahaan dan diantarkan langsung kepada penerima.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

"Ada penerima bermasalah hukum dan ditahan di rutan, kita datangi ke rutan. Upaya kami maksimal agar dana BSU ini benar-benar diterima oleh penerimanya," kata EVP Regional 5 Jatim Bali Nusra PT Pos Indonesia, Kiagus Muhammad Amran.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024