Ini Langkah Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Dilaksanakakn di beberapa wilayah masing-masing di Malang, Demak, Yogyakarta, dan Tanjungpandan, kegiatan ini dilakukan dengan turut menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain dan pemerintah daerah.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sobo Pasar sebagai upaya sosialisasi program gempur rokok ilegal. Dilakukan secara bertahap, kegiatan Sobo Pasar dilaksankaan pertama di Pasar Landungsari dan Pasar Karangploso pada Kamis (24/11) dan dilanjutkan ke Pasar Kepanjen dan Pasar Sumberpucung pada Selasa (29/11). Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi tempat penjual eceran hasil tembakau di dalam dan sekitar pasar.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa masyarakat khususnya para penjual eceran harus memahami ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi yang menjualnya. “Jadi untuk para pedangang eceran jangan sampai menjual rokok ilegal karena dapat terkena sanksi. Selain itu, pahami ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,” terangnya. 

Potret Layanan Ratusan Mitra Utama Bea Cukai Tanjung Priok

Sementara di Demak, Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama Satpol PP Kabupaten Demak akhir November lalu (30/11). Operasi pasar dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Pasar Wedung, Pasar Buko, Pasar Mutih Kulon, Pasar Bungo, Pasar Kedung Mutih, dan Pasar Kedungkarang di Kecamatan Wedung, serta mengunjungi pasar, swalayan, dan toko-toko yang berada di Kecamatan Guntur. 

“Selain berbahaya bagi keberlangsungan usaha pabrik rokok yang legal, rokok ilegal juga merugikan negara dari sektor penerimaan cukai yang dapat berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk daerah,” tegas Hatta. 

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Selanjutnya kegiatan operasi juga dilakukan Bea Cukai di dua wilayah lainnya, yaitu Tanjungpandan dan Yogyakarta. Bea Cukai Tanjungpandan melakukan upaya preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan BC Masuk Kampong. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengunjungi para pedagang eceran rokok di wilayah Pulau Belitung dan menjelaskan terkait ciri-ciri rokok ilegal, Sementara di Yogya, Bea Cukai Jogja bersama Satpol PP Bantul menggelar operasi gabungan dan menindak sejumlah rokok ilegal serta tempat penjualan minuman mengandung etil alcohol (MMEA) yang tak memiliki izin (23/11).

“Dengan dilaksanakannya kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Taati peraturan dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Hatta.

Viral pegawai minimarket ribut dengan juru parkir liar

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Viral video serang karyawan minimarket adu mulut dan nyaris baku hantam dengan seorang juru parkir ilegal. Peristiwa ini diduga terjadi di Pontianak dan viral di medsos.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024