Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Ngurah Rai dan Juanda gelar pemusnahan barang kena cukai ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dua kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Juanda gelar pemusnahan barang kena cukai ilegal dan sejumlah barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan.

img_title Kadar Karbon Monoksida Perokok Jadi Sorotan, Hasil Penelitian 3 Bulan Terungkap!

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (16/12) mengatakan pada tanggal 13 Desember 2022 lalu, Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan barang-barang yang berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli s.d November 2022. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai, telah dimusnahkan 3.167 barang yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys. Secara keseluruhan, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp176,5juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.48. Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, yaitu pada tanggal 5-6 Desember 2022 kegiatan pemusnahan juga digelar Bea Cukai Juanda. Sebagai green office, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) dalam proses pemusnahan tersebut. "Pemusnahan dilaksanakan di PT HAN yang berlokasi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang kondisinya busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis serta barang milik negara (BMN) dimusnahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan," jelas Hatta.

img_title KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal, handphone (HP), kulit ular, part senjata, obat-obatan, pakaian bekas, dan beragam barang lainnya. Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.455.548.790 dengan potensi perkiraan total kerugian negara sebesar Rp654.767.679. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar atau cara lainnya, sesuai dengan prosedur pemusnahan dan pengelohan limbah hasil pemusnahan pada PT HAN.

Hatta juga menyebutkan bahwa pemusnahan atas barang kena cukai/rokok ilegal merupakan tindak lanjut hasil penindakan kegiatan gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Juanda. Menjalin sinergi dengan beberapa jasa ekspedisi dalam pelaksanaan kegiatan gempur rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, Bea Cukai Juanda menegah 710.496 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut