Bea Cukai Bojonegoro Raih Predikat WBBM

Bea Cukai Bojonegoro mendapatkan predikat WBBM
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pada tahun 2022 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengusulkan unit kerja untuk memperoleh Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Tercatat ada 23 unit kerja yang mendapatkan WBK dan 22 unit kerja mendapatkan predikat WBBM. Kedua predikat tersebut diberikan kepada unit kerja yang berhasil membangun WBK/WBBM yang berbasis integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Untuk mendapatkan predikat tersebut, unit kerja harus telah memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, dengan menggunakan parameter dan instrumen sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 10 Tahun 2019. Penilaian dilakukan secara berjenjang dimulai dari seleksi internal unit kerja yang memenuhi kriteria WBK/WBBM yang dapat direkomendasikan untuk diajukan kepada KemenPAN-RB untuk dilakukan penilaian secara nasional.

Salah satu unit kerja Bea Cukai yang mendapatkan predikat WBBM adalah Bea Cukai Bojonegoro. Kantor ini telah memenuhi sebagian besar dari program pada WBK ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik. Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kusnawi mengatakan pihaknya terus berupaya menumbuhkan kesadaran akan pentingnya penguatan integritas.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Integritas telah menjadi identitas seluruh insan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kantor, agar senantiasa menjunjung tinggi norma-norma agama dan hukum serta berpegang teguh pada kode etik yang berlaku," ujarnya.

Kusnawi juga berharap predikat WBBM yang telah diraih di penghujung tahun 2022 lalu tidak hanya menjadi slogan dan kebanggaan semata, "Tetapi benar-benar dijadikan sebagai momentum untuk terus berkomitmen dan menjaga integritas serta profesionalisme secara berkesinambungan."

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024