BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Muna Barat

- BPJS Ketenagakerjaan
VIVA – Kabupaten Muna Barat yang merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Muna pada pertengahan tahun 2014, telah melakukan sebuah inovasi dan pergerakan besar yakni mendaftarkan 2.270 pegawai Non ASN dan 10.424 pekerja rentan yang terdiri dari tukang kayu, petani, nelayan dan pekerja harian lepas yang ada di wilayahnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Atas inovasi tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Pj. Bupati Muna Barat dan juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan serta santunan kepada pekerja di Muna Barat, Rabu (1/2).
Dalam keterangannya usai kegiatan yang dilangsungkan di Kantor Bupati Muna Barat tersebut, Pj. Bupati Bahri menyampaikan bahwa apa yang pihaknya lakukan saat ini merupakan respon dalam melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Hari ini kami Kabupaten Muna Barat melaksanakan amanat Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, kami juga dalam konteks pengentasan kemiskinan ekstrem, dimana kalau kita bicara pengentasan kemiskinan ekstrem, kita melakukan 3 strategi, pertama kita membatasi pengeluaran belanjanya masyarakat, menaikan pendapatan dan mengurangi kantong- kantong kemiskinan, maka dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat, hari ini kita hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 10.424 jiwa. Pada 2023 ini kita daftarkan lagi tidak hanya di APBD tetapi termasuk di desa, desa juga mendaftarkan 100 orang per desa,” jelas Bahri.
Tidak hanya itu, Pj. Bupati yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah- Kemendagri sekaligus tokoh yang berasal dari Muna Barat juga mendorong kepala desa di wilayahnya untuk memiliki jaminan saat telah purna dari masa baktinya.
“Kita akan mempersiapkan dan mendorong kepala desa ini untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, apalagi kepala desa rata-rata masih 1 periode, karena jika kepala desa sudah berakhir, mereka akan mendapatkan manfaat hari tua dan pensiun,” tambah Bahri.
Bahri sangat mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejalan dengan amanah Inpres 02/2021, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD 2022 yang di dalamnya mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN, Penyelenggara Pemilu dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.
Selanjutnya La Ode Muhamad Talib selaku Koordinator Kelompok Asuransi Sosial Kemenko PMK yang merupakan putra daerah dari Muna turut hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan, komitmen yang diperlihatkan Pemkab Muna Barat ini sejalan dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.