Bea Cukai dan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

Bea Cukai ungkap penyelundupan sabu dalam kancing gaun
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota ungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 317,59 gram jaringan India-Jakarta, yang disembunyikan dalam kancing gaun.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (06/02) mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika dari luar negeri.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Bea Cukai Pasar Baru berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi pada tanggal 1 Januari 2023, diketahui bahwa paket narkotika yang dimaksud telah sampai di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Tim gabungan pun langsung melakukan pengecekan dan melanjutkannya dengan undercover buy dan control delivery. Pada tanggal 2 Januari 2023, tim gabungan mengikuti pengantaran paket ke alamat yang dituju, hingga dapat menangkap penerima paket berinisial DS. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa paket tersebut dikirim dari India oleh tersangka berinisial IW, yang hingga saat ini masih dalam pencarian," lanjut Hatta. 

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Barang bukti yang disita dari tersangka DS berupa 317,59 gram sabu yang terdapat dalam 205 buah kancing gaun perempuan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun/seumur hidup/pidana mati. 

"Dari penindakan 317,59 gram sabu ini, petugas telah dapat menyelamatkan 1.590 jiwa penduduk Indonesia dengan asumsi satu gram digunakan lima orang. Kami berharap, penindakan narkotika ini dapat menimbulkan efek jera untuk para pengedar dan pemakai, juga membebaskan Indonesia dari status darurat narkoba. Bea Cukai, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum lainnya, akan terus bersinergi mewujudkan hal tersebut!" tutup Hatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya